Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah proses menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga para stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, dan pemangku kepentingan lainnya) mendapatkan kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi.

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang merupakan bagian dari SPMI ini memiliki tugas sebagai badan pengawas yang bertujuan menjamin mutu penyelenggaraan akademik suatu perguruan tinggi. LPM Universitas Abdurachman Saleh (UNARS) didirikan berdasarkan SK Rektor Nomor: 011/UNARS/PT.SK/Q/VII/2000 dengan beberapa alasan sebagai berikut.

  1. Penilaian masyarakat yang semakin kritis terhadap mutu universitas dan mutu lulusan yang dihasilkan
  2. Perlu adanya organisasi penjamin mutu internal universitas

Struktur LPM terdiri dari sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidangnya masing-masing serta aktif dalam berbagai kegiatan penjaminan mutu guna meningkatkan pengetahuan yang dimiliki. LPM yang memiliki garis komando dengan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) di tingkat fakultas selalu aktif dalam hal meningkatkan dan mengembangkan mutu universitas melalui evaluasi di bidang akademik. LPM juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa standar yang ditetapkan telah diimplementasikan secara konsisten di seluruh lini universitas.

LPM UNARS berada di Kampus 1 UNARS di Jalan PB. Sudirman No. 07 Patokan, Kabupaten Situbondo.