STRUKTURAL ORGANISASI

Kepala

  1. Menjadi pimpinan puncak (top management) bagi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Mutu.
  2. Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh setiap Deputi dan Ketua Pusat pada LPM.
  3. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas LPM dan melaporkannya kepada Rektor.

Sekretaris

  1. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
  2. Mewakili Ketua apabila ditugaskan oleh Ketua/Pimpinan diatasnya.
  3. Pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan LPM.
  4. Pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan LPM.
  5. Pengelolaan barang milik atau milik negara di lingkungan LPM.
  6. Fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan LPM.

Koordinator Akreditasi

  1. Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang akreditasi nasional.
  2. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Deputi Akreditasi Organisasi dan Pendidikan, serta Ketua LPM.

Koordinator Bidang Audit Mutu

  1. Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang audit internal mutu.
  2. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Deputi Akreditasi Organisasi dan Pendidikan, serta Ketua LPM.

Staf

  1. Membantu pengelolaan kegiatan sekretariat, sistem dokumentasi, sumber daya manusia, keuangan, aset, sistem informasi, dan management review.
  2. Membantu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut program LPM sesuai mandat.
  3. Membantu pekerjaan lain terkait tugas LPM.