
STRUKTURAL ORGANISASI
Kepala
- Menjadi pimpinan puncak (top management) bagi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Mutu.
- Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh setiap Deputi dan Ketua Pusat pada LPM.
- Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas LPM dan melaporkannya kepada Rektor.
Sekretaris
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
- Mewakili Ketua apabila ditugaskan oleh Ketua/Pimpinan diatasnya.
- Pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan LPM.
- Pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan LPM.
- Pengelolaan barang milik atau milik negara di lingkungan LPM.
- Fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan LPM.
Koordinator Akreditasi
- Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang akreditasi nasional.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Deputi Akreditasi Organisasi dan Pendidikan, serta Ketua LPM.
Koordinator Bidang Audit Mutu
- Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang audit internal mutu.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Deputi Akreditasi Organisasi dan Pendidikan, serta Ketua LPM.
Staf
- Membantu pengelolaan kegiatan sekretariat, sistem dokumentasi, sumber daya manusia, keuangan, aset, sistem informasi, dan management review.
- Membantu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut program LPM sesuai mandat.
- Membantu pekerjaan lain terkait tugas LPM.