STRUKTURAL ORGANISASIKepala
- Menjadi pimpinan puncak (top management) bagi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Mutu.
- Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh setiap Deputi dan Ketua Pusat pada LPM.
- Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas LPM dan melaporkannya kepada Rektor.
Sekretaris
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
- Mewakili Kepala apabila ditugaskan oleh Kepala/Pimpinan diatasnya.
- Pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan LPM.
- Pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan LPM.
- Pengelolaan barang milik atau milik negara di lingkungan LPM.
- Fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan LPM.
Koordinator Akreditasi
- Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang akreditasi nasional.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Deputi Akreditasi Organisasi dan Pendidikan, serta Kepala LPM.
Koordinator Bidang Audit Mutu
- Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang audit mutu internal.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Deputi Akreditasi Organisasi dan Pendidikan, serta Kepala LPM.
- Melaksanakan koordinasi dengan GPM Fakultas terkait monitoring dan evaluasi di tingkat Fakultas dan Program Studi.
Gugus Penjaminan Mutu Fakultas
- Menata dan menyimpan dokumen mutu yang terdapat di Fakultas dan Program Studi.
- Menerima keluhan dari sivitas akademika dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima sebelum dilaporkan kepada Kepala LPM melalui Koordinator Bidang Audit Mutu untuk tindak lanjut.
- Melaksanakan monitoring perkuliahan di tingkat Fakultas dan Program Studi.
- Melaporkan hasil monitoring serta rekomendasi dari temuan kepada Kepala LPM melalui Koordinator Bidang Audit Mutu.
Staf
- Membantu pengelolaan kegiatan sekretariat, sistem dokumentasi, sumber daya manusia, keuangan, aset, sistem informasi, dan management review.
- Membantu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut program LPM sesuai mandat.
- Membantu pekerjaan lain terkait tugas LPM.